Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar
SANCAnews.id – Saksi yang dihadirkan KPU RI,
Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku anggota tim pengembang aplikasi Sirekap
(Sistem Informasi Rekapitulasi), membantah server aplikasi tersebut disimpan di
luar negeri.
“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,”
kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta mengutip Antara pada Rabu
(3/4/2024).
Ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan
ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024,
yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi
terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan
pinjaman IP.
“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi
IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya
orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” jelasnya.
Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya
memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu
lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti
di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area
Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.
Sementara itu, terkait identitas penyedia server, dia
menyebut informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi
di Komisi Informasi Pusat.
Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang
diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai
pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap
adalah Alibaba Cloud.
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah
mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.
KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang
hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir
adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan
Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. dari Pusdatin KPU. (tvone)