Pakar hukum Tata negara Refly Harun 


SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, jika menyimak pernyataan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anda akan terkesan bahwa penyaluran bansos El Niño sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan anggaran.

 

Empat menteri yang memberikan keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

 

"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/4).

 

Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos el nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

 

Dalam kesimpulan, tim hukum paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos el nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN.

 

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.

 

Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5 persen dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.

 

Terkait dengan pelanggaran hukum dari bansos el nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan bansos el nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.

 

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

 

Dia pun mengutip keterangan saksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama enam bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.

 

"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan menggunakan Perpres untuk mengubah alokasi APBN diberikan kepada eksekutif melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, namun hal itu dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

 

"Saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan, DPR memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah APBN terkait kondisi pandemi, tapi ternyata praktik tersebut tetap dilakukan eksekutif meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir. Nah, ini melanggar," tegas Refly.

 

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

 

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly. 

 

Dia pun mengutip pendapat ahli, Vid Adrison, yang mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan elektabilitas. Berdasarkan ekonometri, disebut yang bisa meningkatkan elektabilitas adalah kemiskinan. Semakin miskin atau semakin kecil pendapatan penduduk, maka Bansos itu makin besar pengaruhnya atas dukungan masyarakat kepada presiden, termasuk paslon yang didukung presiden.

 

"Kan orang dikasihkan bantuan Rp 600.000. Coba bayangkan kalau rakyat yang pendapatannya saja tidak ada dan menjelang Pemilu dikasih Rp 600.000 gimana pengaruhnya, itu yang kita garis bawahi dalam kesimpulan," ungkap Refly.

 

Dia menambahkan, pembagian Bansos juga menjadi alat pendorong untuk memuluskan upaya kemenangan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

 

Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada perintah macam-macam dari dari Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos, lanjut Refly, tapi melalui pemberitaan bahkan cuplikan video berita yang beredar di publik, Jokowi mengatakan lebih baik pemilu satu putaran saja biar duitnya hemat.

 

"Ya memang bansos bukan dari duit Jokowi, tapi kan kalau enggak ada tanda tangan dia, juga Perpres begini dan lain sebagainya, maka tidak akan ada perubahan dan kebijakan soal Bansos. Bukti itu kita sertakan juga di kesimpulan," pungkas Refly. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.