Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 maksimal 20 menit.

 

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, batasan waktu saksi dan ahli tidak ideal untuk proses pembuktian yang optimal.

 

"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (1/4).

 

Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil menjadi inkonstitusional.

 

"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami," tukas Titi.

 

Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

 

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4). (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.