Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi
waktu saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang
perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 maksimal
20 menit.
Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Titi Anggraini, batasan waktu saksi dan ahli tidak ideal untuk
proses pembuktian yang optimal.
"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang
diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya,
Senin (1/4).
Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal
kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil
menjadi inkonstitusional.
"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang
harus didalami," tukas Titi.
Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk
saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari
pendalaman.
“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit
untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,”
kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4). (rmol)