Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan
asusila yang kedua. Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui
aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).
Hasyim tidak merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi.
Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim. Namun yang jelas, korban telah
mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik
berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir,
Jakarta Pusat, Kamis kemarin (19/4).
Pengaduan oleh korban yang diketahui merupakan salah seorang
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak
Agustus 2023 sampai Maret 2024. Padahal, korban yang bersangkutan sudah menolak
untuk didekati.
Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya,
Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum
Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.
DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan
sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki
kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.
Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut,
diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita
Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang
PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf
a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d;
Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. (rmol)