Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa
SANCAnews.id – Kehadiran pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,
dalam sidang pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
belum bisa dipastikan.
Demikian disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada
wartawan di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,
Jumat (19/4).
"Pihak Terkait juga dipanggil, kan para pihak juga kita
panggil. Nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir,"
ujar dia.
Dia menambahkan, MK mengeluarkan surat undangan untuk pihak
Pemohon perkara yaitu dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
(capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga
Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait.
"(Dan juga) Pemberi Keterangan Bawaslu. Ya empat (pihak)
inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan,"
paparnya.
Lebih lanjut, Fajar memastikan teknis kedatangan para pihak
tersebut akan disesuaikan MK dengan protokol yang telah diatur dan telah
dilaksanakan sebelumnya.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, kan begitu.
Seperti sidang-sidang sebelumnya," demikian Fajar. (rmol)