Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae atau Sahabat Mahkamah dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia.

 

Keempat BEM yang menyerahkan berkas di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024 adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH, Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

 

Dalam penyerahan berkas tersebut, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, merupakan perwakilan dari empat BEM.

 

Sedangkan penerima berkas dari MK diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Andi Hakim.

 

Immanuel menyatakan penerimaan dengan baik terhadap delapan dokumen amicus curiae yang mereka terima, yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi.

 

Andi juga menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan secara komprehensif kepada Majelis Hakim. Immanuel dan Andi mengucapkan terima kasih atas dukungan MK melalui amicus curiae.

 

Emir, dari perwakilan BEM, menjelaskan bahwa mereka mengajukan amicus curiae sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan.

 

Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin yang mereka sampaikan di dalam dokumen, antara lain, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan mengadakan ulang pemilihan umum presiden dengan independensi dan integritas.

 

Mereka juga merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, serta memutuskan perkara PHPU atau sengketa pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak intervensi.

 

Mengenal Amicus Curiae

Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, yang memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan.

 

Meskipun belum diatur secara jelas di Indonesia, dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menjadi dasar bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian.

 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

 

Meskipun praktik amicus curiae lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law, bukan sistem civil law seperti Indonesia, praktik ini tidak jarang diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara rinci, tetapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.