Anggota THN Amin, Heru Widodo (tengah) saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (16/4)
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
(THN Amin) telah menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4).
Bersamaan dengan penyerahan kesimpulan tersebut, THN Amin
juga menyerahkan puluhan bukti tambahan untuk dipertimbangkan delapan hakim
konstitusi.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan," kata
Anggota THN Amin, Heru Widodo saat jumpa pers.
Bukti tambahan tersebut berhubungan dengan pencalonan Gibran
yang dianggap tidak sah, penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos), serta tidak
netralnya Penjabat Kepala Daerah dan Kepala Desa.
"Kemudian juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,"
urainya.
Melihat bukti yang disetorkan ini, Kapten Timnas Amin,
Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus meyakini MK akan mengabulkan
permohonan kubu 01 dengan melaksanakan Pemilu ulang dan menganulir Gibran
Rakabuming Raka.
"Mudah-mudahan (Hakim MK) diberikan keleluasaan
berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,"
tandas Syaugi. (rmol)