Mahfud MD saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/2/2024). 

 

SANCAnews.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, MK memiliki beberapa opsi putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Salah satu opsinya adalah memutuskan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dinilai cacat hukum.

 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).

 

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Keputusan Pemilu yang Berkeadilan, Denny memberikan pandangannya mengenai sejumlah opsi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024.

 

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, Mahfud menilai argumen Denny ada dasarnya.

 

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

 

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.

 

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

 

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

 

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

 

Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

 

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

 

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

 

Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?

 

Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?

 

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.

 

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

 

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

 

Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

 

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".

 

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

 

"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.

 

Panggil 4 menteri 

Saat ini proses sidang sengketa hasil Pilpres masih terus berlangsung di MK. Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

 

Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

 

Dalam sidang Jumat (5/4/2024) Muhadjir Effendy menjelaskan , daerah-daerah yang sering dikunjungi Presiden Joko Widodo adalah daerah yang memiliki banyak proyek strategis nasional.

 

Hal ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal pertimbangan dalam menentukan daerah-daerah yang akan dikunjungi oleh Jokowi.

 

"Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek strategis nasional yang diberikan ke daerah itu," kata Muhadjir.

 

Menurut Muhadjir di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, Jokowi pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah sudah tuntas.

 

Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden.

 

"Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," kata Muhadjir.

 

Hakim heran Jawa Tengah sering dapat bansos

Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.

 

"Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja," kata dia.

 

Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi.

 

Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos.

 

"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi, Jumat.

 

Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos. (wartakota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.