Mahfud MD saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/2/2024).
SANCAnews.id – Calon wakil presiden nomor urut 3
Mahfud MD mengatakan, MK memiliki beberapa opsi putusan yang adil bagi semua
pihak yang terlibat. Salah satu opsinya adalah memutuskan Wakil Presiden
terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya
dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel Senior
Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada
Kamis (4/4/2024).
Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan
subjudul Keputusan Pemilu yang Berkeadilan, Denny memberikan pandangannya
mengenai sejumlah opsi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa
Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, Mahfud menilai
argumen Denny ada dasarnya.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah
benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik,
misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela
olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana
kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa
bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas
konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti
dilansir Tribunnews.
Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan
termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara
ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.
Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih
bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.
"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira
opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK,"
kata dia.
Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan
Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di
antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim
konstitusi.
Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam
Pilpres 2024?
Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran
konstitusi?
Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan
dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?
Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond
reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional
pemilu yang luber dan jurdil?
Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.
Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah
pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya
konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.
Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres
Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan
nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum
permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni
bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau
kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres
sudah tak lagi memungkinkan.
Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah
penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres
Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu
"selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk
memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".
Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang
mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak
menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan
Gibran.
"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat
dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan
pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan
didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.
Panggil 4 menteri
Saat ini proses sidang sengketa hasil Pilpres masih terus
berlangsung di MK. Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari empat
menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam sidang Jumat (5/4/2024) Muhadjir Effendy menjelaskan ,
daerah-daerah yang sering dikunjungi Presiden Joko Widodo adalah daerah yang
memiliki banyak proyek strategis nasional.
Hal ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan majelis
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal pertimbangan dalam menentukan daerah-daerah
yang akan dikunjungi oleh Jokowi.
"Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi
oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek
strategis nasional yang diberikan ke daerah itu," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir di tahun terakhirnya menjabat sebagai
presiden, Jokowi pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan
pemerintah sudah tuntas.
Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh
ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden.
"Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti
meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan
bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," kata
Muhadjir.
Hakim heran Jawa Tengah
sering dapat bansos
Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan
bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program
terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.
"Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan
mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan
dialog, itu sebetulnya simbolik saja," kata dia.
Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan
tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai
untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi.
Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih
sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk
mendistribusikan bansos.
"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi
pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak
kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan
yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi, Jumat.
Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan
yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah
untuk membagi-bagikan bansos. (wartakota)