Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Ist
SANCAnews.id – Peluang diterimanya gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Amin (Anies-Muhaimin) dan
Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia Andi
Yusran menilai fakta persidangan yang diungkap pemohon menunjukkan besarnya
peluang memenangkan sebagian atau seluruh gugatan.
"Ada dua poin penting dari kasus sengketa pemilihan
presiden kali ini, pertama terkait keabsahan pencalonan Gibran, dan kedua
terkait cawe-cawe Jokowi dalam upaya pemenangan pasangan calon nomor 2,"
kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/4).
Keputusan akhir, kata dia, harus tetap didasarkan pada hukum
dan bukti-bukti yang disajikan. Sehingga meyakinkan hakim untuk memutus Pilpres
diulang atau menganulir pencalonan Gibran.
"Sehingga Prabowo harus mengganti pasangannya pada
Pemilu ulang," kata analis politik Universitas Nasional itu.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada 22 April
2024 mendatang. MK hanya mendapat libur dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024,
bertepatan Idulfitri 1445 Hijriah.
"Jika MK berhasil berlaku adil, artinya hakim berhasil
menyelamatkan marwah MK sekaligus pintu pembuka perbaikan sistem demokrasi di
Indonesia," pungkasnya. (***)