SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mengizinkan
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III
DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4)
Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar
terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul
dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan,
Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan
tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang
bermitra dengan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN)
Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada
sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan
Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada
Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya
terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(jawapos)