Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022) 

 

SANCAnews.id – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menunjukkan apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum. Baginya, MK harus memahami posisinya sebagai lembaga penegak konstitusi Indonesia.

 

“Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang untuk mengadili perselisihan pemilu,” ujar Sulistyowati di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

 

“Tapi sidang (untuk membuktikan) apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung,” sambung dia.

 

Menurutnya, MK harus memberikan putusan yang dipahami oleh masyarakat. Kemudian, putusan itu sesuai dengan dinamika persidangan yang selama ini ditunjukan pada publik.

 

Sulistyowati berpendapat, MK harus menunjukan bahwa putusan diambil berdasarkan hukum bukan kepentingan pihak tertentu.

 

“Kita lihat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusainya yang kita saksikan bersama,” paparnya.

 

Terakhir, ia menuturkan, MK harus independen dan memisahkan urusan hukum dan kekuasaan. Para hakim MK, lanjut dia, harus mengambil keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu. “Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, konstitusi Indonesia harus tetap tegak,” imbuh dia. (kompas)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.