Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
SANCAnews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan
perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa
(16/4).
Ia mengaku telah menyusun dan merangkum proses persidangan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," kata
Afifuddin dikonfirmasi, Senin (15/4).
Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU
atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3
Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada
dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran
pasangan capres-cawapres 2024.
"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada
dalil yang disoal pemohon," tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan
menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan
Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang
seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.
Sebagaimana diketahui, MK memberikan batas akhir waktu
penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada, Selasa
(16/4) besok. Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat
permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa
hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.
(jawapos)