Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto/Ist
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
(THN Amin) menilai para saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) tidak mampu menjawab seluruh dalil permohonan perselisihan pilpres yang mereka
ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya
menghadirkan saksi dan ahli terkait dalil kecurangan tersebut melalui Sistem
Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Teman-teman KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan
IT dan Sirekap. Artinya apa? Dalam hukum ya semua dalil-dalil permohonan kami
tak mampu terbantahkan," kata BW.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap
memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada di bagian akhir.
"Dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter
dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil," ujar mantan Pimpinan KPK itu.
THN Amin pun berkesimpulan, KPU sengaja tidak menjawab
dalil-dalil yang diajukan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang
dibawa pada hari ini.
"Karena ahlinya semua soal IT saja. Padahal di bagian
kami, IT ditaruh dibagian belakang," pungkasnya. (rmol)