Klose Rizieq Shihab, Din Syamsuddin
SANCAnews.id – Sebanyak lima tokoh mengajukan
diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil
Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima tokoh tersebut adalah Habib
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang
memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya
keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata
kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu
(17/4/2024).
Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke
MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.
Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din
Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa
Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun
yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke
hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran
meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk
mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana
pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang
disampaikan Habib Rizieq dkk.
Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah
hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.
"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim
Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group
regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim
Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," tuturnya. (detik)