Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera
mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Dalam keputusan KPU 360/2024, pasangan Prabowo-Gibran menang
dengan perolehan suara sah 58,59 persen. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin
memperoleh suara sah 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
Ketua JDI pro Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan, MK perlu
segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran karena gugatan Anies-Muhaimin dan
Ganjar-Mahfud di MK tidak relevan.
Sebab, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan
tidak menjelaskan secara rinci kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan KPU.
"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam
permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam
keterangannya, Jumat (19/4).
Justru, kata Maruli, permohonan pemohon menunjukkan bahwa
bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek
sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan
Prabowo-Gibran tidak sah.
Padahal, KPU telah menetapkan dan mengikuti seluruh tahapan
proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.
Pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang
dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menuduh intervensi
pemerintahan Presiden Jokowi demi kepentingan pasangan Prabowo-Gibran tanpa
bukti.
"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak
pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Presiden Jokowi pada periode
kedua," ucapnya.
Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon
didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan
bukti-bukti yang sah.
“DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK menolak dan mengabaikan
seluruh bukti dan saksi yang berkaitan amicus curiae karena tidak mempunyai
korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK,”
pungkasnya. (rmol)