Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Heru Widodo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4)
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
(THN Amin) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya
yang menginginkan Pemilu ulang.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam
persidangan sengketa pemilu presiden dan para saksi serta ahli yang dihadirkan
semakin menegaskan bahwa pemilu 2024 diwarnai dengan kecurangan dan intervensi
kekuasaan.
THN Amin juga meminta pasangan calon Prabowo-Gibran yang
ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres tidak terburu-buru merayakan
kemenangannya secara berlebihan.
Hal itu disampaikan anggota THN Amin Heru Widodo usai
menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa
pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4).
"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih,
itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru
sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap Heru.
Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan
permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.
"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa
sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.
"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh
dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya
Allah tanggal 22," pungkasnya.
“Padahal enggak bisa begitu karena birokrasi itu harus tertib
dan teratur. Setiap pejabat harus ikut itu enggak bisa politisi, memaksa
birokrasi mengikuti kebutuhannya atau keinginannya, karena akhirnya birokrasi
itu berjalan tidak profesional,” pungkas Djohermansyah. (rmol)