Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
SANCAnews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
menilai kurang elok menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut
dugaan intervensi atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan
calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Gedung MKRI,
Jumat (5/4).
“Nah cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga,
apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI? kelihatannya kan kurang elok.
Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief.
Kendati begitu, Arief memahami maksud para pemohon dalam hal
ini kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu paslon Ganjar
Pranowo-Mahfud MD dalam rangka membuktikan cawe-cawe tersebut Jokowi dihadirkan
di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang
harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para
pembantunya (menteri), dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,”
pungkas Arief.
Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi pada
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi
(MK) pada hari ini, Jumat (5/4).
Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keterangan para menteri itu dibutuhkan, untuk mendalami
dalil-dalil gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di antaranya terkait dugaan
penyelewengan bansos.
Semua pihak yang terlibat dalam persidangan juga sudah hadir,
baik dari tim hukum paslon 01 dan paslon 03, juga tim hukum Prabowo-Gibran,
serta KPU dan Bawaslu. MK juga menghadirkan DKPP pada persidangan kali ini. (rmol)