Mahkamah Konstitusi/Net
SANCAnews.id – Masyarakat cemas menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Direktur Lembaga Riset Lanskap
Politik Indonesia Andi Yusran membacakan sebagian besar hakim Mahkamah
Konstitusi memiliki kecenderungan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini
paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud
MD yang meminta agar pemilu diulang dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto
didiskualifikasi -Gibran Rakabuming Raka.
"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta
yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh
para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca
perhitungan suara," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim
MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak
terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.
"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam
memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres
pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan
rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)