SANCAnews.id – Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan
mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan membahas
Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan
melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika
melihat fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Mahkamah
Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil
Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa
jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi
cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.
"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki
citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari
proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi
bansos," pungkas Muslim. (*)