SANCAnews.id – Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan membahas Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika melihat fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.

 

"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi bansos," pungkas Muslim. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.