Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Anggota Deputi Bidang Hukum Tim
Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Lutfi Yazid menyindir Yusril Ihza
Mahendra yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang
perselisihan hasil pemilu. pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Yusril senada dengan Lutfi yang menyebut putusan perkara Mahkamah
Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Lutfi di hadapan Yusril yang
merupakan pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran. Selain cacat hukum
berdasarkan pendapat Yusril, kata Lutfi, ada penyelundupan hukum dalam
keputusan yang mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran
Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza
Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu
cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu
dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi Yazid dalam sidang
lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
"Sebab itu sudara Yusril mengatakan andaikan saya
Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus
pencawapresannya," sambungnya.
Lutfi lantas meminta Yusril untuk menanggapi pernyatannnya
itu. "Saya mohon tanggapan dari saudara," pinta Lutfi.
Mendengar pernyataan Lutfi, Yusril lantas mengklarifikasi
pendapatnya yang dikutip Lutfi itu. Ia menekankan, pernyataan Lutfi yang
mengutip pendapatnya tak logis.
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Lutfi. Kata-kata yang
mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata
yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu
baru logis," tegas Yusril.
Yusril mengamini bahwa putusan MK perkara nomor
90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres sangat problematik.
"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran,
saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini
problematik," ucap Yusril.
Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini,
MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan
capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan
ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang
akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud
yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas
Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro,
Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH
Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas,
Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran,
Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru
Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I
Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur
Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto. (jawapos)