Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat
SANCAnews.id – DPP Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, gugatan ke
PTUN bukan bermaksud membatalkan hasil Pilpres 2024. Namun, hal itu merupakan
upaya hukum untuk menunjukkan adanya kejanggalan yang cukup besar dalam proses
pemilu 2024.
“Sejak putusan MK Nomor 90 (tentang batas minimum usia
capres-cawapres), kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima
pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon
tertentu,” kata Djarot kepada wartawan di Media Center Cemara 19, Menteng,
Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Djarot menegaskan bahwa PDIP berikhtiar mencari dan
menegakkan keadilan di Republik Indonesia sekaligus memperbaiki mekanisme
pemilihan umum.
“Kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak
lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu
Pilkada 2024,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Saat ini, kata Djarot, upaya hukum ke PTUN tersebut masih
digodok.
“Lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” pungkas Djarot. (rmol)