Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
SANCAnews.id –
Keempat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir
Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani
Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.
Suhartoyo mengatakan, pemanggilan empat menteri Jokowi
merupakan hasil kesepakatan antar hakim, bukan untuk kepentingan kubu 01 dan
03.
"Kepada para
pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan
pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil
rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan hasil
rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan
pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang
dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk
akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar
Pranowo-Mahfud Md.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan
peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu
kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir
pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.
Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan
Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil
sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.
"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk
didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat
tanggal 5 April 2024," kata dia.
Nantinya, sambung
Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak
tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti
pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang
melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di
MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan
empat menteri Kabinet Indonesia Maju. "Kami juga mohon izin.
Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim
untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri
Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam
persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf
Amir.
Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN)
Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan
dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.
Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu
dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.
Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis
Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam
Rapat Permusyawaratan Hakim. (tvone)