Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Repro
SANCAnews.id – Sejumlah menteri dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK)
untuk memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (PHPU) 2024, pada sidang mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup
sidang lanjutan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama
MK. Gedung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).
"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak
yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang
mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.
Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan
pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum
yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.
"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat,
Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.
Suhartoyo menegaskan, lima pihak yang akan dipanggil untuk
bersidang pada Jumat pekan ini bukan untuk mengakomodir permintaan
Anies-Muhaimin maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi
karena kepentingan MK untuk mengklarifikasi beberapa hal.
"Jadi lima (saksi) yang dikategorikan penting didengar
oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1
maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang
menyelenggarakan persidangan interpretasi nuansanya menjadi keberpihakan kalau
mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,"
katanya.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para
hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami
tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak
ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa
didengar di hari Jumat tanggal 5 April," demikian Suhartoyo. (rmol)