Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Tim hukum pasangan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah
Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4) besok.
Saat ini, kubu Prabowo-Gibran sedang mematangkan rancangan
kesimpulan yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang
dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam perkara nomor
1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin
Iskandar maupun perkara nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar
Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah
Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra
kepada wartawan, Senin (15/4).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16
April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua
MK," sambungnya.
Yusril menjelaskan, kesimpulan yang dirumuskannya berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai, para pemohon
mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai
keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan
kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai
pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan
Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya;" ucap Yusril.
Menurut Yusril, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4
Tahun 2024 yakni menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara
Pemohon dengan KPU.
Ia menekankan, Pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan
Ganjar-Mahfud harus mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut
mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. Sehingga
Pemohon meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
"Namun kedua Pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam
persidangan," ungkap Yusril.
Yusril menyebut, Pemohon justru mengemukakan hal-hal lain
yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya. Ia pun
meminta MK menolak permohonan para pemohon.
"Karena itu, dalam eksepsi memohon kepada MK untuk
menyatakan tidak berwenang dalam memeriksa permohonan para pemohon atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau
niet van onvanklijke verklaard," tegas Yusril.
Sementara dalam pokok perkara, lanjut Yusril, berkesimpulan
para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam
positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan
kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun
pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara terstruktur, sistematis dan massif
(TSM). "Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal
membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ucap Yusril.
Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni
meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan
Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin,
dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam
UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yusril menegaskan, permohonan
dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi.
"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK
menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah
benar dan tetap berlaku," ujar Yusril.
Yusril memandang, perolehan suara terbanyak sebesar
96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres 2024 yang
diperoleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menurut hukum.
"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami
berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran
tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR
tanggal 20 Oktober 2024 nanti," tegasnya. (jawapos)