Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4) besok.

 

Saat ini, kubu Prabowo-Gibran sedang mematangkan rancangan kesimpulan yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun perkara nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (15/4).

 

"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," sambungnya.

 

Yusril menjelaskan, kesimpulan yang dirumuskannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

 

"Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya;" ucap Yusril.

 

Menurut Yusril, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 yakni menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.

 

Ia menekankan, Pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. Sehingga Pemohon meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU. "Namun kedua Pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan," ungkap Yusril.

 

Yusril menyebut, Pemohon justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya. Ia pun meminta MK menolak permohonan para pemohon.

 

"Karena itu, dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menyatakan tidak berwenang dalam memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," tegas Yusril.

 

Sementara dalam pokok perkara, lanjut Yusril, berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). "Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ucap Yusril.

 

Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yusril menegaskan, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

 

"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," ujar Yusril.

 

Yusril memandang, perolehan suara terbanyak sebesar 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres 2024 yang diperoleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menurut hukum.

 

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti," tegasnya. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.