Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) masih
menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari kelompok masyarakat dan
perseorangan, hingga Jumat (19/4). Total, MK telah menerima 44 amicus curiae
dari berbagai elemen masyarakat.
“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata juru bicara MK
Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Fajar memastikan setiap amicus curiae yang masuk tidak
dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa hasil
Pilpres 2024. Sebab yang akan didalami majelis hakim MK untuk putusan sengketa
Pilpres hanya 14 amicus curiae saja.
“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan
diserahkan ke hakim semua yang 14,” ucap Fajar.
Fajar beralasan, 14 amicus curiae yang bisa menjadi pertimbangan
hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan
berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka
seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). karena itu kan
langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.
Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan
maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal
rangkaian sidang Pilpres 2024.
“Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin)
berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi
terhambat,” urai Fajar.
Secara teknis, Fajar menegaskan tidak ada kewajiban amicus
curiae dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti.
Sebab, hanya amicus curiae yang dinilai relevan yang mungkin bisa disampaikan.
“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok,
oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan
amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” pungkas Fajar. (jawapos)