Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri). Otto Hasibuan sebut Megawati tidak bisa jadi amicus curiae karena miliki kepentingan.
SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai
amicus curiae atau teman pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa
hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, pengajuan amicus curiae Ketua PDIP
itu tidak genuine.
Menurutnya, Megawati tidak bisa disebut sebagai sahabat
pengadilan karena memiliki kepentingan dengan perkara tersebut karena merupakan
pihak yang berperkara dalam perkara.
Otto menjelaskan, usulan amicus curiae harus benar-benar
independen sebagai kelompok masyarakat yang memperhatikan hukum dan keadilan
serta tidak mempunyai kepentingan langsung dengan perkara.
"Amicus curiae dia harus betul-betul independen sebagai
kelompok masyarakat yang memberikan perhatian kepada hukum dan keadilan dan
tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang
terjadi. Kalau dia punya kepentingan terhadap perkara itu berarti punya pihak
dong dia, tidak genuine lagi sebagai sahabat pengadilan," jelas Otto di
Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (17/4/2024).
Menurut Otto, pihak yang menjadi sahabat pengadilan bukanlah
pihak yang menjadi sahabat siapapun di antara orang yang berperkara. Sehingga
pandangan dan masukan yang diberikan benar-benar genuine.
"Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan
sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan,"
lanjutnya.
Karena itu, meskipun amicus curiae bisa diajukan oleh siapa
saja, namun menurutnya pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu
tidak tepat.
"Saya katakan kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDIP,
ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar
dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat
pengadilan karena dia pihak dalam perkara," jelas dia.
Otto juga menilai, pengajuan amicus curiae Ketum PDIP itu
tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya
akan dibacakan sebagai surat biasa.
"Menurut saya, MK tidak akan mempertimbangkan tentang
itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan
hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," kata dia. (republika)