Suasana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menerima 18 amicus curiae atau sahabat MK dari berbagai pihak. Hal ini terkait
dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil pemilu
presiden 2024.
Amicus curiae salah satunya diajukan Ketua Umum PDI
Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae
seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?
Pengertian amicus
curiae
Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung
dalam perkara pengadilan. Hal ini tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, maupun
pihak lainnya.
Amicus curiae yakni, konsep hukum yang memungkinkan pihak
ketiga berkepentingan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka
tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan
yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, amicus curiae terdiri dari individu atau
organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang
dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup,
organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae memberikan pandangan tentang
dampak lingkungan dari suatu keputusan.
Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang
menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di
negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48
Tahun 2009.
Peran amicus curiae dalam persidangan
Amicus curiae menjadi peran penting dalam memberikan pendapat
hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara
hukum.
1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya
dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.
2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan
Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh
hakim dalam putusan.
3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan
Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh
hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan. (jawapos)