Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024)
SANCAnews.id – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran,
Otto Hasibuan menilai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU)
2024, tidak tepat.
Pernyataan Otto Hasibuan pun ditanggapi Sekretaris Jenderal
DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto justru mengingatkan Otto
Hasibuan dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir
dalam sidang PHPU Pilpres sebagai saksi.
Hasto pun menilai pesan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum
Prabowo-Gibran adalah untuk memberikan tekanan, namun Megawati malah mengaku
siap jika diminta hadir di sidang MK.
Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara Halal Bi
Halal bersama sejumlah purnawirawan TNI-Polri di Markas Forum Penyelamatan
Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis
(18/4). /2024).
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah
yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin
maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu
Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan menang hati hadir sebagai
saksi di MK," kata Hasto.
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak
dihadirkan," sambung dia.
Politisi asal Yogyakarta ini mengungkapkan, Amicus Curiae
atau sahabat pengadilan dari Megawati justru menjadi jawaban atas permintaan
Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Bahkan, kata Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati
sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh kebenaran dan
keadilan yang hakiki demi tanggungjawabnya kepada bangsa dan negara.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk
menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus
curiae," ucap Hasto.
"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5
atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung
jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang
hakiki itu juga berasal dari rakyat," jelasnya.
Hasto juga mengatakan, lewat Amicus Curiae atau sahabat
pengadilan dari Megawati itu untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan
kekuasaan.
"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan
semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," ungkap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto -
Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, Amicus Curiae Ketua Umum PDIP,
Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres
2024 tidak tepat.
Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak
sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.
Karenanya, dia menegaskan, Amicus Curiae seharusnya diajukan
oleh orang-orang yang independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara
ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus
Curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa
(16/4/2024).
Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae
sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan.
"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada
pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan
pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.
Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae
Megawati diterima atau tidak tergantung MK. (tribunnews)