Anggota KPU RI, Idham Holik
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengabaikan langkah sejumlah tokoh nasional sahabat peradilan atau amicus
curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Anggota KPU Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta mengatakan
pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2023 tentang Tata Cara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus
curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus
perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya
didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis
hakim konstitusi.
"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis
hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan,"
jelasnya.
Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh,
seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi
bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak,
maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH
(Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan
yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit,"
katanya. (rmol)