Surya Dharma menjadi saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang lanjutan perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
SANCAnews.id – Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo
Timur, Pekanbaru, Riau, mengungkapkan pengalamannya berinteraksi dengan seorang
lurah terkait pendataan pemilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, 6 hari sebelum pencoblosan.
Petugas bernama Surya Dharma mengatakan, pendataan tersebut
terkait dengan pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dia diminta
oleh lurah untuk datang.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang
lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya ke tingkat PPS
(Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan), di kantor lurah, mengambil dana
operasional TPS. Diserahkan formulir kepada saya untuk mendata warga yang
dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos," jelas dia di
ruang sidang, Senin (1/4/2024).
Namun demikian, ketika ditanyakan lebih jauh oleh majelis
hakim, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai implementasinya.
"Saya serahkan sama Ketua RT," ujar Surya yang
merupakan Ketia KPPS TPS 041 itu.
Surya kemudian dicecar oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil
Ketua MK Saldi Isra terkait nama lurah tersebut.
Surya awalnya menolak, namun Saldi Isra menegaskan bahwa di
dalam persidangan hal itu dapat dilakukan, sehingga ia tak perlu takut.
Sementara itu, Suhartoyo berujar, jika ia enggan mengungkap
nama lurah itu, maka keterangannya berpotensi diragukan.
"Ibu Yuliarti. Langsung ke saya," ucap dia.
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal
terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat
nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36),
melalui pengerahan sumber daya negara.
Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11
pelanggaran:
1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam
aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena
intervensi kekuasaan
3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan
digunakan untuk mengarahkan pilihan
5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
6. Keterlibatan aparat negara
7. Pengerahan kepala desa
8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik
koalisi pengusung di istana
9. Intervensi terhadap MK
10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar
UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran
11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada
momen kritis
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari
kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK
yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli
ke dalam ruang sidang. Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah
mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. (kompas)