Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

 

SANCAnews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

 

Awalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman ditanya apakah keluarga Jokowi terlibat dalam kasus tersebut.

 

Ia pun menjawab belum mengetahui dan tidak bisa membuktikan dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

 

"Soal keluarga Jokowi tahu, itu saya tidak tahu dan saya belum bisa buktikan itu," ujar Boyamin, Minggu (7/4/2024).

 

Boyamin lantas mengatakan, sejak pemerintahan Jokowi banyak kebijakan soal pertambahan jebol.

 

Pasalnya, menurut Boyamin, tata pemerintahan Jokowi buruk dan terkesan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur.

 

Sehingga, menyebabkan pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor.

 

"Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol," katanya.

 

Maka dari itu, kata Boyamin, banyak perusahaan-perusahaan yang nakal mengambi kesempatan, seperti kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.

 

"Jadi istilahnya, zaman pemerintahan jokowi, khususnya pengawasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran," ujar dia.

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerkisa pengusaha berinisial RBS atau RBT sebagai sasksi dalam kasus korupsi PT Timah tersebut pada Senin (1/4/2024) lalu.

 

Dalam hal ini, Boyamin menduga, RBS merupakan aktor intelekual di balik kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.

 

Salah satu peran RBS ini, diduga menyuruh Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

 

Ada 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

 

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

 

Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, antara lain terdapat penyelenggara negara, seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

 

Berikut daftar lengkapnya;

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;

Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

 Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP

BY, Komisaris CV VIP

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP

Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang

MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang

Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)

Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT. (tribunnews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.