Mahkamah Konstitusi/Net
SANCAnews.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
diminta mengedepankan hati nurani dan kenegarawanan dalam memutus persidangan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tujuan utamanya, kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan
dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, adalah menyelamatkan demokrasi yang
antara lain rusak akibat praktik curang pada pemilu 2024.
"Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan
praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi
mengedepankan sikap kenegarawanannya," ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu
(13/4).
Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April
mendatang. Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Amin akan memasukkan kesimpulan
sidang sengketa pada 16 April 2024.
Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan
perkara dengan seadil-adilnya. Sebab,katanya, pelanggaran dan kecurangan pemilu
telah jelas dipaparkan pihaknya.
"Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi
keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu,"
pungkasnya. (rmol)