Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan
menerima kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa
Hasil Pemilihan Tahun 2024 pada Selasa (16/4/2024).
“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di
kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar
Laksono, Senin (15/4/2024).
Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh
seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. Dalam hal ini adalah tim
hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar
Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.
Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan
tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.
“Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena
kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing
(kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia.
Selain itu, Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres
2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, hakim
konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal
mulai tanggal 16 April 2024.
Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian
kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja
tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di
Jakarta, Senin (8/4/2024).
Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi
melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah
digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman
seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta
ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya
meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada
KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan
Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto
selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan
KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (republika)