Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan menteri, pimpinan lembaga survei, dan pimpinan Komisi DPR RI dihadirkan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ini.

 

"Hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari Termohon (Prabowo-Gibran)," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

 

Suhartoyo selanjutnya menyebutkan satu persatu nama saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran.

 

Menariknya, terdapat nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang turut bersaksi. Selain itu, juga terdapat Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

 

Berikut ini nama-nama lengkap ahli dan saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran:

 

Ahli: 

1. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun

 

2. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Dr. Abdul Khair Ramadhan

 

3. Guru Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof. Dr. Amirudin Ilmar

 

4. Ahli Hukum Universitas Indonesia Dr. Margarito Kamis

 

5. Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr. Hailul Khairi

 

6. Mantan Wekumham yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

 

7. Hasan Hasbi

 

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari

 

Saksi: 

1. Gani Muhammad

2. Andi Bataralifu

3. Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung

4. Dr. Suprianto

5. Hj. Abdul Wahid

6. Dr. Ace Hasan Syadzili. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.