Mantan elite Gerindra Arief Poyuono
SANCAnews.id – Setelah Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,
kini giliran mantan elite Gerindra Arief Poyuono yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae.
"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai
sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," tulis Arief Poyuono dalam keterangan
tertulisnya, Rabu (17/4).
Arief Poyuono lantas menyampaikan empat petitumnya yang
ditujukan kepada delapan majelis hakim MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Pertama, kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah
sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres
berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.
Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur
Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang
memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara
dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.
Ketiga, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah
sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia
agar lebih berdaulat di negaranya
sendiri.
"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha
Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara
rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," tulisnya.
Keempat, Arief meminta agar majelis hakim mempertimbangkan
keputusannya secara bijaksana.
"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat
Indonesia agar Para Hakim MK memberikan
keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,"
jelasnya.
"Demikian saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada
para 8 Hakim MK yang terhormat di mata rakyat Indonesia. Arief Poyuono, Warga
Negara Indonesia," demikian Arief Poyuono. (rmol)