Para saksi sidang PHPU di MK saat diambil sumpah/Rep 

 

SANCAnews.id – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan hari ini, Senin (1/4), dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang lanjutan dengan didampingi 7 hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

Di awal persidangan, Suhartoyo merinci saksi-saksi yang dihadirkan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah sesuai agama masing-masing.

 

"Yang muslim dipandu hakim konstitusi Ridwan Mansur, dan yang katolik Daniel Yusmic," katanya.

 

Di antara para saksi, tampak pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

 

Hadir juga 4 saksi ahli lainnya, serta saksi fakta 10 orang.

 

Saat pengucapan sumpah para saksi, nampak hadir ketua dan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, yakni Ari Yusuf Amir, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto.

 

Sementara dari pihak terkait, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nampak hadir Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum, didampingi dua wakil ketua, Otto Hasibuan dan Fahri Bachmid, serta beberapa lainnya, seperti OC Kaligis hingga Hotman Paris.

 

Sedang dari pihak termohon nampak hadir Ketua KPU, Hasyim Asyari, didampingi dua anggota, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, serta tim hukum dari HICON Law and Policy Strategies.

 

Sedang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tampak hadir Rahmat Bagja bersama tiga anggota, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Puadi. Tampak juga Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.