Hakim MK Arief Hidayat (paling kanan) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tidak bersifat netral dalam menghadapai Pemilu 2024.
SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat
menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aparatur negara di bawahnya tidak
netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurut Arief, Jokowi dinilai mengusung
politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Arief yang mengutarakan pendapat
berbeda atau dissenting opinion terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 yang
diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar. Meski secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang
diajukan Anies-Muhaimin.
"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan
mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba
menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit
yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief saat
menyampaikan dissenting opinion di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin
(22/4).
Arief menekankan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil
Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan,
perlu norma hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya
pelanggaraan asas pemilu yang jujur dan adil.
Bahkan, Arief memandang seharusnya gugatan Anies-Muhaimin
dapat dikabulkan. Karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti.
Karena itu, Arief meminta seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu
dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa
daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a
revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera
Utara," tegas Arief.
Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga
menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK,
Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin. (jawapos)