SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang
akan digelar pada Senin (22/4) besok. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang
sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dua pasangan calon
yakni pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor
urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir langsung di ruang sidang. Hal ini
setelah Mahkamah Konstitusi mendapat konfirmasi kehadiran kedua tim pasangan
calon.
"Kalo dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan
oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami.
Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," kata Fajar di Gedung
MK, Jakarta, Minggu (21/4).
Namun, Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran
pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima
konfirmasinya," ucap Fajar.
Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH)
terkait isi putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia
menekankan, MK telah menerapkan serangkaian pengamanan dalam mengawal jalannya
RPH konstitusi tersebut.
"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan
dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu
betul-betul terjamin," ujar Fajar.
Fajar mengutarakan, tidak boleh sembarangan orang hadir ke
dalam RPH konstitusi. Bahkan, dirinya sendiri pun sampai saat ini tak
mengetahui isi dari putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan secara resmi
dibacakan pada Senin (22/4) besok.
"Kita sudah siapkan mekanisme, tidak boleh sembarangan
orang hadir ada disitu, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,
tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk
meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar
sebelum pengucapan putusan," tegas Fajar.
Fajar menyebut, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi
putusan dan petimbangan sidang secara bergiliran. Nantinya, mereka akan
menjelaskan secara rinci terkait musyawarah hakim yang dijalankan secara voting
atau tidak.
"Iya kita nanti bisa baca itu didalam putusannya, saya
tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan,
pengambilan keputusannya, tapi yang pasti aturan mengenai itu sudah pernah saya
sampaikan, bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama,
bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada
pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan
itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan," pungkas Fajar. (jawapos)