Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (baju putih) 

 

SANCAnews.id – Walk out (WO) dilakukan anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto (BW) saat saksi ahli Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan pendapatnya dalam sidang sengketa yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang di ruang sidang MK, Kamis (4/4).

 

Sesaat sebelum BW keluar ruangan, Eddy sempat meminta izin kepada Majelis Hakim MK untuk menyampaikan klarifikasi karena merasa tersudutkan.

 

Namun Hakim Ketua Suhartoyo tetap mempersilakan BW untuk walk out.

 

"Sudah tidak apa-apa Pak, itu kan haknya beliau juga," ujar Suhartoyo.

 

"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assassination (pembunuhan karakter). Karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," timpal Eddy.

 

Menurut Eddy, keterangan BW saat menyampaikan keberatan di awal persidangan yang menyoal terkait statusnya sebagai tersangka itu kurang utuh.

 

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 (Januari) membatalkan status saya sebagai tersangka," jelas Eddy.

 

BW sebelumnya menyinggung kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

 

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu menjelaskan bahwa seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna menghormati MK. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.