Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (baju putih)
SANCAnews.id – Walk out (WO) dilakukan anggota
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto (BW) saat
saksi ahli Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak
menyampaikan pendapatnya dalam sidang sengketa yang sedang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin
untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan
penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai
konsistensi dari sikap saya," kata Bambang di ruang sidang MK, Kamis
(4/4).
Sesaat sebelum BW keluar ruangan, Eddy sempat meminta izin
kepada Majelis Hakim MK untuk menyampaikan klarifikasi karena merasa
tersudutkan.
Namun Hakim Ketua Suhartoyo tetap mempersilakan BW untuk walk
out.
"Sudah tidak apa-apa Pak, itu kan haknya beliau
juga," ujar Suhartoyo.
"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi
character assassination (pembunuhan karakter). Karena begitu dikatakan saudara
Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan
saya," timpal Eddy.
Menurut Eddy, keterangan BW saat menyampaikan keberatan di
awal persidangan yang menyoal terkait statusnya sebagai tersangka itu kurang
utuh.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di
Pengadilan Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 (Januari) membatalkan status
saya sebagai tersangka," jelas Eddy.
BW sebelumnya menyinggung kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej
selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu menjelaskan bahwa
seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna
menghormati MK. (rmol)