Mahkamah Konstitusi (MK)



SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin, 22 April 2024.

 

Dua kubu pemohon yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md optimistis gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

 

Begitu pula pasangan 03 selaku tergugat yang tak kalah yakinnya majelis akan menolak gugatan tersebut.

 

Berikut keyakinan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan tim kuasa hukum KPU:

 

Hamdan Zoelva

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin MK mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan sudah lengkap.

 

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

 

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

 

Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

 

Todung Mulya Lubis

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.

 

"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan berpikir jangka panjang," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

 

Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

 

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

 

Usai keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Todung merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK sehingga dirinya menilai MK tidak punya pilihan, selain bangkit kembali untuk tetap menjadi penjaga konstitusi.

 

Maka dari itu, Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi dan bangsa. "Jadi, jangan kita kehilangan harapan. Bangsa ini akan mati kalau kehilangan harapan," tuturnya.

 

Todung yakin MK  mampu menghasilkan putusan yang cerdas, progresif, dan adil. Jika MK bisa mengeluarkan putusan tersebut, putusan itu akan menjadi warisan untuk masa depan Indonesia yang jauh lebih baik dari saat ini.

 

Yusril Ihza Mahendra

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra optimistis tuduhan yang diarahakan kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres tak akan terbukti.

 

“Kami sudah jelaskan di mana kegagalan mereka untuk membuktikan apa yang mereka narasikan di dalam posita (dalil dasar gugatan). Di dalam keseluruhan, permohonan tidak mendukung apa yang dikemukakan di dalam petitum (tuntutan),” Yusril usai sidang di MK pada Jumat, 5 April 2024.

 

Dia menjelaskan bahwa tuntutan kedua kubu tersebut adalah meminta MK untuk menyatakan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Menurut Yusril, hal tersebut tidak akan terjadi karena segala tuduhan pelanggaran tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

 

KPU

Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres ke MK pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen itu, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Anies dan Ganjar.

 

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.

 

“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April 2024.

 

KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.