Mahkamah Konstitusi (MK)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin, 22 April 2024.
Dua kubu pemohon yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md optimistis gugatan mereka akan
dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.
Begitu pula pasangan 03 selaku tergugat yang tak kalah
yakinnya majelis akan menolak gugatan tersebut.
Berikut keyakinan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin,
Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan tim kuasa hukum KPU:
Hamdan Zoelva
Ketua Dewan Penasihat
Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin MK mengabulkan
permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu
mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum
dalam persidangan sudah lengkap.
"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa
dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April
2024.
Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali
keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena
itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu
berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.
Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah
dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran
administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga
mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
Todung Mulya Lubis
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung
Mulya Lubis, percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki
legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa
diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.
"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin
takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan
berpikir jangka panjang," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam
PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan
KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Usai keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Todung
merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK sehingga dirinya menilai MK tidak
punya pilihan, selain bangkit kembali untuk tetap menjadi penjaga konstitusi.
Maka dari itu, Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan
martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi
dan bangsa. "Jadi, jangan kita kehilangan harapan. Bangsa ini akan mati
kalau kehilangan harapan," tuturnya.
Todung yakin MK mampu
menghasilkan putusan yang cerdas, progresif, dan adil. Jika MK bisa
mengeluarkan putusan tersebut, putusan itu akan menjadi warisan untuk masa
depan Indonesia yang jauh lebih baik dari saat ini.
Yusril Ihza Mahendra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra
optimistis tuduhan yang diarahakan kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa
pilpres tak akan terbukti.
“Kami sudah jelaskan di mana kegagalan mereka untuk
membuktikan apa yang mereka narasikan di dalam posita (dalil dasar gugatan). Di
dalam keseluruhan, permohonan tidak mendukung apa yang dikemukakan di dalam
petitum (tuntutan),” Yusril usai sidang di MK pada Jumat, 5 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa tuntutan kedua kubu tersebut adalah
meminta MK untuk menyatakan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi
dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Menurut Yusril,
hal tersebut tidak akan terjadi karena segala tuduhan pelanggaran tak dapat
dibuktikan dalam persidangan.
KPU
Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, menyerahkan dokumen
kesimpulan sidang PHPU Pilpres ke MK pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen
itu, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Anies dan Ganjar.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad
Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak
terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan Anies
dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.
“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis
Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April
2024.
KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut. (tempo)