Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo
SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra
menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menilai
pembahasan Sirekap dalam sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah
Konstitusi atau MK hari ini tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman
menilai pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak datang ke
sidang MK.
Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman melontarkan
pertanyaan kepada saksi KPU, yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi
Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.
Hotman mengutip pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat
yang mengatakan pada akhirnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU tidak
menggunakan Sirekap, melainkan perhitungan berjenjang. Karena itu, Hotman
mempertanyakan alasan saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal
Sirekap.
"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya
sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah
mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah
komputer," kata Hotman.
Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari
pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah
penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.
"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang
dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan
penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak
kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia.
Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas
dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk
mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah
tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal
ini," ucap Saldi Isra.
Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap
kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua
yang dihadirkan itu penting.
"Apakah saksi setuju karena yang diumumkan itu
perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap. Maka kelemahan dari
Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan," tanya Hotman.
Saldi kemudian menegaskan untuk menganggap pembahasan Sirekap
ini penting, "Jadi jangan kita
mengabaikan ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau
enggak, enggak usah datang aja ke sini," ucap Saldi.
Hari ini, Rabu, 3 April 2024, MK kembali melanjutkan sidang
sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang
dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan
Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait. KPU menghadirkan satu orang
ahli dan dua orang saksi, sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh
saksi. (tempo)