Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menilai pembahasan Sirekap dalam sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menilai pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak datang ke sidang MK.

 

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman melontarkan pertanyaan kepada saksi KPU, yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

 

Hotman mengutip pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengatakan pada akhirnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, melainkan perhitungan berjenjang. Karena itu, Hotman mempertanyakan alasan saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.

 

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman.

 

Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.

 

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia.

 

Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.

 

Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.

 

"Apakah saksi setuju karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan," tanya Hotman.

 

Saldi kemudian menegaskan untuk menganggap pembahasan Sirekap ini penting,  "Jadi jangan kita mengabaikan ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," ucap Saldi.

 

Hari ini, Rabu, 3 April 2024, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi, sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.