Ilustrasi E-KTP
SANCAnews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) DKI telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
RI untuk menonaktifkan KTP warga Jakarta. Penonaktifan ini diperuntukkan bagi
warga yang pindah rumah atau meninggal dunia.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan,
sedikitnya 40 ribu KTP tercatat meninggal dunia.
"Dan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9600an,"
katanya kepada wartawan, Kamis (25/4).
Sementara itu, Budi menyebut ada sekira 113 ribuan warga
Jakarta yang sudah memindahkan dokumennya ke luar DKI Jakarta.
Untuk mengecek kepindahan kependudukan, ia meminta warga
mengaksesnya melalui website Dinas Dukcapil DKI.
"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukannya
secara sadar, apakah mereka sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi
besok mereka sudah bisa ngecek nih, bisa menyesuaikan dengan domisilinya,"
ungkapnya.
"Ngecek lagi oh ternyata sudah tidak ada di program
tersebut, mulai besok sudah bisa dicek," pungkas Budi. (jawapos)