Empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di sidang di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Rep
SANCAnews.id – Empat menteri Kabinet Kerja Joko
Widodo yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diminta mengucapkan sumpah seperti saksi dan
ahli yang diajukan pemohon dan termohon.
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati;
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kemudian
menjelaskan alasan empat pembantu menteri Presiden Joko Widodo tak disumpah.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang
dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada
waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan
keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," sambungnya.
Keempat menteri secara bergantian memberikan penjelasan
terkait tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya yang berkaitan soal
pemberian bansos. Dimulai dari Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri
Mulyani dan Tri Rismaharini.
Pendalaman soal bansos dianggap penting karena didalilkan
paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengarah kepada upaya
untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran. (rmol)