Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva
SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.
Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN
Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin
dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).
"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti
pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar
Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak
dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di
Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja
merupakan rezim Pemilu."
Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak
kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.
"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang
mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada
bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau
dua-duanya."
Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi
pada Pilpres 2024?
Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran
Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan
yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.
"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi
pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.
"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung
jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya
karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."
Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim
Anies-Muhaimin:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024
yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum
kesatu
Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden RI Tahun 2024
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun
2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan
paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara
ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa
mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu
RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan
tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat
untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan
pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara
netral dan profesional;
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu
pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan kewenangannya. (tribunnews)