Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva 


SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.

 

Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 

Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).

 

"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."

 

Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.

 

"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."

 

Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?

 

Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

 

"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.

 

"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."

 

Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (tribunnews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.