Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menggelar jumpa pers terkait ditangkapnya sejumlah pendemo usai aksi di depan Gedung DPR kemarin.
SANCAnews.id – Tim Hukum Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) Sunggul Sirait menyampaikan beberapa pandangan penting dalam menyoroti penangkapan sejumlah demonstran yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI kemarin, Selasa (19/3/2024).
Ia menanyakan apa dasar penangkapan para pengunjuk rasa, seraya mengingatkan bahwa tindakan tersebut sah dan telah mendapat izin dari polisi. “Pertama, itu demo ada izinnya semua,” kata Sunggul dalam jumpa pers di Sekretariat Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Sunggul juga membantah soal adanya penolakan pembubaran diri. Ia mengatakan, pihaknya memang sejak awal sudah berencana membubarkan diri setelah melaksanakan buka puasa bersama di depan Gedung DPR RI. Namun, situasi menjadi tidak terkendali lantaran ada dugaan provokasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melakui intel mereka. “Kedua, menjelang magrib sudah mau membubarkan diri dengan tertib, tahu-tahu ada provokasi,” ucapnya.
Adapun faktor yang memperlambat membubarkan diri, tutur dia, dikarenakan menjelang waktu berbuka pihak Fraksi PDIP menyatakan ingin menemui pendemo sekaligus mengundang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Gedung DPR. “Keempat, memang sudah ada gejala gejala pembubaran paksa padahal itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, setidaknya ada kurang lebih 100 orang yang belum memberikan keterangan kepulangannya pasca melakukan aksi. “Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1x24 jam keluarkan teman teman kami dari tahanan,” tuturnya.
FPRI mengaku mendorong petinggi Polri membebaskan massa yang saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Jika tidak, Sunggul menyatakan bahwa aparat telah melakukan perampasan kemerdekaan dan telah melanggar hukum berat. “Ini serius, sangat serius. Jangan lagi terjadi praktik-praktik orde baru saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap sejumlah pendemo yang unjuk rasa di depan Gedung KPU hingga DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (19/3/2024) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total ada 16 massa yang ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ade Ary mengatakan mereka ditangkap lantaran menggangu ketertiban dan keamanan saat menjalankan aksi demontrasi tersebut. Hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
Ade Ary mengatakan saat ini ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin. (inilah)