Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang mereka ajukan.
Pasangan nomor urut 01 meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto menjadi biang permasalahan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
"Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah," kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.
Jika ingin pemilu berjalan baik, menurutnya sebaiknya Gibran tidak diikutsertakan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ikut campur dalam proses PSU.
"Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik," kata Ari.
Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. "Kita punya fakta-fakta," kata Ari.
Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.
Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.
Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," beber Ari Yusuf.
Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.
"Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tutur Ari Yusuf. (tempo)