Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia terus mendapat sorotan tajam dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR. Dalam publikasi Komite Hak Asasi Manusia PBB yang memuat temuan sejumlah negara dalam penerapan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

 

Komite menyampaikan kekhawatiran atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia. Menariknya, Indonesia mendapat sorotan tajam. PBB mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden demi kepentingan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 

"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

 

Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

 

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

 

Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

 

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

 

Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

 

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

 

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

 

Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"

 

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.

 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain. (harianterbit)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.