KPU menjalin kontak dengan Alibaba terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sirekap.(MI)

 

SANCAnews.id – KPU RI telah menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait kontrak pengadaan komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilu 2024. 


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta.


Perwakilan KPU, Luqman Hakim, mengakui pihaknya memiliki kontrak pengadaan dengan Alibaba. Hal itu disampaikan Luqman saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisi, Syawaludin.


"Ini berkaitan dengan pengadaan apa sih sebenarnya?" tanya Syawaludin, Rabu (13/3).

"Cloud Sirekap," jawab Luqman. 

"Pengadaan cloud Sirekap KPU bekerja sama dengan Alibaba?" 

"Iya."


KPU Kontrak antara KPU dan Alibaba merupakan salah satu informasi yang dimohonkan kepada KPU. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Yakin akhirnya menyengketakan KPU ke KIP. Kendati demikian, dalam sidang tersebut, KPU menyimpulkan bahwa permohonan Yakin soal kontrak dengan Alibaba merupakan informasi yang dikecualikan.


Berkenaan dengan hal itu, anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn lantas mencecar KPU soal maksud dari informasi yang dikecualikan dalam pengadaan barang jasa oleh badan publik seperti KPU. Bagi KPU, dokumen kontrak pengadaan itu berbahaya untuk diungkap ke publik karena di dalamnya memuat kerangka acuan kerja (KAK) dan data pribadi.


Namun, Rospita menilai KAK dan data pribadi hanya merupakan salah satu bagian isi kontrak. Ia menegaskan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 menyebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala.


"Kalau mengacu lagi ke Undang-Undang Nomor 14/2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka," sambung Rospita.


Menurutnya, dokumen kontrak pengadaan tersebut merupakan bukti yang dapat ditunjukkan KPU ke publik bahwa lembaga tersebut benar-benar menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Alibaba. Lebih lanjut, Rospita menyebut dokumen pengadaan barang dan jasa badan publik yang merupakan informasi terbuka itu mencakup sejak tahap perencanaan, pelaksanaanm sampai akhir.


Karena tak kunjung mendapat jawaban yang memuaskan, majelis komisi meminta KPU untuk menghadirkan dan menunjukkan bagian mana pada dokumen pengadaan kontrak dengan Alibaba yang dikecualikan pada sidag berikutnya. Jika tidak, KIP bakal melakukan pemeriksaan setempat.


"Betulkah seluruh dokumen itu kemudian ditutup untuk publik sehingga publik tidak bisa tahu? Benar enggk ada kontrak terkait pengadaan server ini? Berapa nilainya? Kepada siapa? Sampai kapan kontrak itu berlangsung? Di mana kontraknya dilaksanakan? Saya mau tahu itu," tandas Rospita.


Ketua Yakin, Ted Hilbert mengaku tidak puas dengan jawaban KPU yang dinilainya irasional. Jika khawatir bakal diretas, Ted mengatakan KPU boleh saja menutup informasi terkait keamanan siber yang sensitif saat memberikan dokumen kontrak pengadaan dengan Alibaba. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa lokasi server KPU penting untuk diketahui di tengah kontroversi yang timbul di masyarakat.


"Di masyarakat umum adalah klaim server ada di China, di Prancis. Kami sendiri sudah melakukan analisis dan kami bisa melihat bahwa banyak alamat IP terkait infrastruktur KPU ada di Singapura," terang Ted.


"Jadi jelas ada berbabgai alat kemanan siber atau server di Singapura itu terkait pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum. Jadi, bagi kami infromasi itu sangat penting," pungkasnya. (mi)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.