Oknum anggota Polisi berinisial RK (38) menganiaya istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia. 

 

SANCAnews.id – Seorang polisi berinisial RK (38) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Jein Urpon (28), hingga meninggal dunia.


Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Pegunungan Papua.


Kabid Humas Polda Papua Kompol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin (4/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Rabu pagi.


Ia menjelaskan, karena di pengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban.


"Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ujarnya.


Menurutnya, saksi yang melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.


“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.


Terkait dengan barang bukti, lanjut Kabid Humas, sudah diamankan di Polres Pegunungan Bintang.


"Ada beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu," katanya.


Ia menambahkan, saat ini pelaku berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang. (tribunnews)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.