Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, didampingi komisioner dan kuasa hukum KPU memberikan keterangan usai siang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
SANCAnews.id – Kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dapat dibuktikan oleh Bawaslu, bukan lembaga lain atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa
sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran
terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujarnya.
Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan
pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk
membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan
jika menggunakan dalil TSM.
"Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan
tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti
yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang
disampaikan ke KPU," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk
menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang
intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilu tetap sah.
"Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor
1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai
termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan
sah, tetap berlaku," tandasnya. (akurat)